Habib Rizieq Jadi Tersangka Lagi, Tiga Bulan Ditetapkan Tersangka Tiga Kali

Habib Rizieq Jadi Tersangka Lagi, Tiga Bulan Ditetapkan Tersangka Tiga Kali

Untuk kali ketiga, Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kali ini, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi-halangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor.

Penetapan HRS sebagai tersangka itu diungkapkan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, Senin (11/1). “Penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ungkapnya.

Selain HRS, dua tersangka lainnya adalah menantu HRS, Hanif Alatas, dan Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Andi Tatat. Rencananya, penyidik akan memeriksa ketiganya pada pekan ini.

“Minggu ini rencananya (diperiksa sebagai tersangka),” tambahnya seperti yang radartegal.com kutip dari JawaPos.com.

Untuk diketahui, Rizieq Shihab sebelumnya sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka. Pertama terkait kasus kerumunan pesta pernikahan putrinya di Petamburan. Kedua, terkait acara di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Sedangkan kasus dugaan menghalangi-halangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor ini terjadi saat Rizieq dirawat di RS tersebut.

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dianggap dihalang-halangi saat akan memeriksa Rizieq Shihab. Hal ini lantas dilaporkan ke Polres Kota Bogor dengan register nomor LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 28 November 2020.

Pelapor atas nama Agustian Syah, dengan terlapor Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Cs. Dalam surat laporan dijelaskan jika Satgas Covid-19 Kota Bogor mendatangi Rumah Sakit UMMI dengan maksud melakukan tes swab kepada Rizieq.

Sebab, Rizieq menjadi salah satu warga yang diduga terpapar Covid-19 dari klaster Petamburan, Jakarta Pusat. Namun, saat Satgas datang, Direktur Utama Rumah Sakit UMMI tidak memberikan penjelasan secara utuh mengenai proses penanganan Rizieq.

Sehingga membuat Satgas tidak bisa menjalankan tugas sesuai protokol Covid-19. (jpc/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: