Dinilai Baik Menata Aset, Pemkab Tegal Jadi Terbaik Kedua oleh KPK

Dinilai Baik Menata Aset, Pemkab Tegal Jadi Terbaik Kedua oleh KPK

Capaian ini tentunya tidak terlepas dari sinergi antara KPK, Kantor ATR/BPN, Dinas Perkimtaru (Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Tata Ruang dan Pertanahan) dan organisasi perangkat daerah lainnya. Termasuk pemerintah desa sehingga sertifikasi aset tanah milik pemda bisa berjalan lebih cepat. 

"Mencegah lebih baik dari pada mengobati," tambahnya.

Menurutnya, jika tata kelola barang milik daerah sudah berjalan baik, maka praktik korupsi seperti penyalahgunaan aset pemerintah akan jauh lebih sulit dan mudah terdeteksi.

Sedang, Kepala Dinas Perkimtaru Kabupaten Tegal Budi Eko mengungkapkan, aset-aset tanah milik pemda yang belum bersertifikat banyak dialihfungsikan peruntukannya. Bahkan dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab. 

Oleh sebab itu, melalui pendampingan KPK diharapkan Pemkab Tegal bisa segera menuntaskan target sertifikasi tanahnya melalui Kantor ATR/BPN. (guh/ima)

Sumber: