Bukan Korupsi, Arief Poyuono: Kalaupun Benar Gibran Beri Rekomendasi Tas Bansos
Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN) Arief Poyuono, Selasa (22/12) mengatakan, kesaksian tentang Gibran Rakabuming Raka terkait dengan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 disampaikan dengan tujuan agar Jokowi melakukan intervensi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan intervensi itu, sambungnya, maka KPK tidak akan terlalu aneh-aneh dan berlebihan pelaku korupsi bansos.
“Kayak pesan Luhut Binsar Panjaitan, agar KPK jangan berlebihan dalam kasus Eddy Prabowo,” tegasnya.
Tuduhan pada putra sulung Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang memberi rekomendasi pembuatan tas bansos ke PT Sritex di Sukoharjo, menurutnya, diduga bersumber dari pengakuan para pelaku korupsi bansos di KPK.
“Termasuk Julian Batubara (eks Mensos) saat diperiksa KPK,” ujar Arief dikutip dari RMOL.
Arief memuji kehebatan Jokowi. Di mana mantan wali Kota Solo tersebut tidak pernah berkompromi dengan korupsi. Hal itu mirip dengan Presiden SBY yang tidak mengintervensi KPK saat besannya ditangkap.
Terlepas dari itu, Arief Poyuono menilai bahwa Gibran tidak bisa disebut korupsi sekalipun kabar memberi rekomendasi tas bansos tersebut benar dan yang bersangkutan mendapat fee.
“Itu bukan korupsi. Tapi lebih pada yang namanya jasa broker atau sales. Sekalipun harga goodie bag di-mark up, Gibran juga tidak menyalahi hukum,” tegasnya.
Sebaliknya, aksi itu bisa dianggap bahwa Gibran yang belum resmi dilantik sebagai wali kota Solo sudah berhasil memasarkan industri yang ada di sekitar Solo. Dampaknya, perusahaan akan mendapat kerjaan dan menghasilkan pemasukan bagi daerah berupa pajak.
“Terpenting lagi, menghindarkan dampak PHK buruh di Solo akibat Covid-19. Dimana banyak industri tekstil gulung tikar,” tutupnya. (rmol.id/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: