Hak Pilih Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan tak Dicabut, KPK Kasasi

Hak Pilih Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan tak Dicabut, KPK Kasasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina pada Jumat (18/12) pekan lalu.

Kasasi diajukan lantaran majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tak mengabulkan tuntutan Jaksa KPK terkait pencabutan hak politik.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, Jumat, tim JPU KPK yang diwakili Takdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/12).

Ia menerangkan, kasasi diajukan lantaran JPU KPK memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan majelis hakim tinggi.

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN (Pengadilan Neger) Jakarta Pusat," kata Ali.

Sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta menerima permohonan banding JPU KPK atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Wahyu Setiawan dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Wahyu dinyatakan terbukti menerima suap dan hukumannya tetap 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menerima permintaan banding dari penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis tinggi sebagaimana dilansir laman MA, Senin (21/12).

Namun, majelis hakim yang diketuai Muhamad Yusuf dengan anggota Sri Andini, Jeldi Ramadhan, Lafat Akbar, dan Haryono menolak tuntutan KPK yang meminta hak politik Wahyu Setiawan dicabut.

Alasannya, majelis hakim menilai Wahyu tidak berkarir di dunia politik dan hukuman yang dijatuhkan memupus harapannya untuk memperoleh kedudukan yang lebih tinggi.

"Terdapat alasan untuk menghargai hak asasi manusia terhadap terdakwa Wahyu Setiawan telah bekerja di KPU dengan mensukseskan Pemilu 2019," kata majelis.

Putusan itu juga berlaku terhadap Agustiani yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. (riz/gw/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: