Bantah Rekomendasikan Goodie Bag Produksi Sritex, Gibran Tak Menampik Kenal Mensos
Kendati membantah semua tudingan, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka tak menepis dirinya mengenal eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 ini.
“Kenal sih kenal, tapi belum pernah ketemu sekalipun,” ucapnya.
Gibran pun mengakui belum berkomunikasi dengan Jokowi perihal berita yang menyudutkan namanya. Katanya, ia bisa mengurusnya sendiri. “Ya nanti malam aja. Urusan-urusan kayak gini saya selesaikan sendiri,” kata Gibran.
Diberitakan salah satu media nasional, PT Sritex diduga menerima rekomendasi khusus dari Griban menyangkut pengadaan goodie bag sembako bansos COVID-19.
Akan tetapi, PT Sritex menjelaskan partisipasi dalam program tersebut dimulai dari pertemuan antara pihak Kemensos dan perseroan.
“Sritex mendapatkan pesanan goodie bag bansos setelah di-approach oleh pihak Kemensos. Pada saat itu kami disampaikan bahwa kebutuhannya mendesak alias urgent,” kata Head of Corporate Communication PT Sri Rejeki Isman Tbk Joy Citradewi, Minggu (20/12).
Kendati demikian, PT Sritex mengaku mendapatkan order goodie bag bansos dari Kementerian Sosial sekitar sebulan setelah pandemi COVID-19. Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka terkait dugaan suap bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Para tersangka antara lain Menteri Sosial Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang diduga sebagai pihak penerima suap.
Selain ketiganya, KPK menetapkan dua pihak swasta yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari diduga menerima fee sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu. Ia diduga menerima total suap senilai Rp17 miliar. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa tempat di Jakarta.
Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11,9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).
Atas perbuatannya, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Adi dan Matheus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (riz/gw/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: