Semua Kasus Kerumunan Massa Ditarik ke Bareskrim, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Utamanya Lebih Memiliki Nurani
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, semua kasus yang terkait dengan kerumunan massa dan pelanggaran protokol kesehatan ditarik ke Bareskrim.
Mantan direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini menjelaskan, total ada empat kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan. Antara lain, papar Andi, dua kasus di Jawa Barat yakni kerumunan massa di Megamendung dan dugaan menghalangi tugas Satgas Covid-19 oleh RS UMMI Bogor.
Satu kasus di Jakarta yakni di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat dan satu kasus di Pasar Kemis Kabupaten Tangerang terkait acara peringatan Haul ke-62 Syekh Abd Qodir Al Jaelani yang digelar di Ponpes Al Istiqlaliyah.
“Semua kasus kerumunan massa, kan tersebar di beberapa wilayah, agar efektif penanganannya ditarik ke Bareskrim," kata Brigjen Andi Rian, di Jakarta, Sabtu (19/12).
Di sisi lain, soal perkara Habib Rizieq yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Jawa Barat, Andi mengatakan hanya melanjutkan penyidikan yang telah berjalan.
"Tetap dilanjutkan. Kita buat sprin (surat perintah) petugas yang baru aja. Penyidiknya komposisinya tetap melibatkan wilayah," demikian Andi.
Terkait hal ini, salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menaruh harapan pada Bareskrim.
“Mudah-mudahan karena diambil alih (Bareskrim) Mabes Polri, penanganannya lebih profesional dan bersih dari kepentingan politik dan jabatan,” kata Aziz dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (19/12).
Aziz menekankan, penanganan kasus juga diharapkan lebih memiliki hati nurani dan memenuhi rasa keadilan umat Islam.
“Utamanya lebih memiliki nurani dan memenuhi rasa keadilan umat,” tandas dia. (rmol/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: