Menumpuk di Pengecer, Pupuk Bersubsidi Rawan Diselewengkan
Anggota DPRD Kabupaten Tegal dari pantura menyarankan pada pemerintah membuatkan surat keterangan pengganti Kartu Tani yang bermasalah. Hal itu dikatakan Haji Bakhrun saat didatangi para petani untuk mengadukan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi.
Haji Bakhrun, Sabtu (19/12), menyatakan, sebaiknya petani yang sudah mengurus Kartu Tani dibuatkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti membeli pupuk bersubsidi. Sebab, petani tidak bisa membeli pupuk karena kartunya bermasalah.
"Solusinya pakai surat keterangan dulu supaya petani bisa membeli pupuk. Karena kalau tidak, kasihan petani tidak bisa membeli pupuk bersubsidi," katanya.
Sejumlah petani di wilayah pantura, tambah Haji Bakhrun, mendatangi rumahnya untuk mengadukan tentang kesulitan membeli pupuk bersubsidi. Mereka ada yang belum membuat Kartu Tani dan ada pula yang sudah membuat tetapi belum jadi. Para petani tidak bisa menunggu kartu jadi, karena pemupukan tidak bisa ditunda. Padahal stok pupuk bersubsidi di pengecer banyak.
"Seharusnya pembuatan Kartu Tani bisa dipercepat agar petani tidak menunggu lama. Kalau sulit begini bagaimana mau meningkatkan swasembada pangan," tambahnya.
Jika hal itu belum bisa dilakukan, maka program Kartu Tani supaya ditunda. Sebelum petani memiliki kartu, maka program itu jangan dijalankan terlebih dahulu. Karena saat ini pupuk bersubsidi menumpuk di pengecer.
"Itu rawan diselewengkan karena pengecer bisa menjual ke lainnya," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DistanKP) Kabupaten Tegal Toto Subandriyo menilai Kartu Tani menghambat realisasi pembelian pupuk bersubsidi. Kondisi itu membuat pupuk bersubsidi masih tersedia hingga akhir Desember 2020. Namun, pada kenyataannya petani masih merasa kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Pemegang kartu di Kabupaten Tegal belum mengambil seluruh kuota pupuk subsidinya, sehingga secara data, pupuk tersebut masih tersedia di kios atau tempat penjualan. Pupuk bersubsidi masih tersedia sampai dengan akhir Desember 2020. Lima jenis pupuk subsidi yang masih tersedia per tanggal 8 Desember 2020 lalu antara lain, urea sebanyak 4.599 ton, SP-36 sebanyak 639 ton, ZA sebanyak 961 ton, NPK sebanyak 1.411 ton dan pupuk organik sebanyak 1.056 ton.
Namun, pada kenyataannya petani masih merasa kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Hal ini karena pembelian pupuk subsidi harus menggunakan Kartu Tani. Ketentuan wajib tersebut mulai berlaku sejak 1 September 2020 mendasari Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor 491/Kpts/Sa.320/BS.2/08/2020 tentang Penagihan Pupuk Bersubsidi Menggunakan Dashboard Bank Tahun Anggaran 2020. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: