Terancam Penjara 6 Tahun, Habib Rizieq Sering Puasa dan Fokus Tesis di Sel
Setelah diperiksa oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, dengan 84 pertanyaan selama hampir 14 jam, Habib Rizieq Shihab diputuskan untuk langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai 12 hingga 31 Desember 2020.
Habib Rizieq ditahan di blok narkotika Rutan Polda Metro Jaya.
Oleh penyidik, Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.
Salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengungkapkan kondisi imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu saat menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Beliau alhamdulillah sehat wal afiat," kata Aziz dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (19/12).
Selain itu, ungkap Aziz, Habib Rizieq mengisi waktu penahanan selama 20 hari dengan banyak membaca dan menjalankan puasa sunah.
"Habib juga fokus menulis menyelesaikan tesis, beliau sering berpuasa alhamdulillah," tandas Aziz. (rmol.id/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: