Demo Besok Tidak Diizinkan Polisi, PA 212: Sejak Kapan Pakai?
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, Polri tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) aksi unjuk rasa yang akan digelar Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat, 18 Desember 2020 di Istana Merdeka.
Alasannya, aksi tersebut akan menimbulkan kerumunaan massa sehingga sangat berpotensi memunculkan kluster pandemi Covid-19.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif mempertanyakan pernyataan itu.
"Tanya ke polisi sejak kapan demo pakai izin? Bukannya berdasar UU cukup pemberitahuan?" kata Slamet saat dihubungi wartawan, Kamis (17/12).
Slamet mengatakan, bahwa pihaknya hanya perlu menyampaikan surat pemberitahuan terkait agenda aksi ke pihak kepolisian. Adapun terkait hal tersebut telah disampaikan beberapa hari lalu ke pihak kepolisian.
"Kewajiban kita memberi tahu (rencana kegiatan) sudah kami laksanakan. Bukti kami taat hukum berdasarkan UU," ujarnya dikutip dari RMOL.
Sementara itu, Polri dipastikan tidak memberikan izin keramaian atau unjuk rasa FPI karena pandemi Covid-19.
Argo menjelaskan, saat ini pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia bahkan kasusnya masih sangat tinggi. Untuk itu, dia meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Polri, sambung Argo mengacu kepada asas Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
"Protokol kesehatan wajib diterapkan. Karena itu kami tegas tidak mengeluarkan izin," demikian Argo. (rmol.id/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: