Polisi Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara HRS: Ini untuk Meruntuhkan Dugaan Diskriminasi
Polisi mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS). HRS mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah fakta yang bakal dibeberkan dalam persidangan. "Kami siap menghadapi gugatan tersebut," katanya, kemarin.
Dia menyebut kepolisian menghormati pengajuan praperadilan. Apalagi, pengajuan praperadilan merupakan hak yang diberikan kepada semua tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Meski begitu, kepolisian siap menyampaikan fakta-fakta yang ada. Namun, Argo enggan memerinci fakta yang dimaksud. "Nanti kami beberkan fakta di persidangan," ujarnya.
Praperadilan HRS resmi terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Dengan hal itu, HRS resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Alhamdulillah, hari ini Selasa, 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan HRS,” kata pengacara FPI, Aziz, Selasa (15/12).
Aziz mengungkapkan, praperadilan itu merupakan upaya hukum untuk menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kriminalisasi ulama.
“Ini (prapradilan) juga untuk meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,” ujarnya.
Aziz meyakini prapradilan itu didukung oleh segenap institusi. Pihaknya juga berharap praperadilan yang diajukannya itu dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan. (gw/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: