Ustaz Haikal Hasan Dilaporkan Karena Ngaku Mimpi Rasul, Novel Bamukmin: Dasar Negara Lucu
Sekjen Habib Rizieq Shihab Center Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Haikal dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong karena mengatakan bermimpi bertemu dengan Rasulullah.
Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI Husin Shahab.
Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.
Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan kini tengah menyelidiki laporan yang dilayangkan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Wasekjen DPP PA 212 Novel Bamukmin makin geli dengan penegakan hukum yang makin tidak jelas arahnya.
“Ini negara lucu kalau laporan itu diterima,” kata Novel dikutip dari Pojoksatu.id, Rabu (16/12).
Novel lantas merasa aneh dengan ulah kelompok yang pro dengan pemerintahan.
Lucunya, kata dia, bila laporan itu datang dari kelompok yang propemerintah, maka penegak hukum akan cepat merespon laporan tersebut.
“Negara lucu, karena masalah mimpi sama siapa aja bebas,” ujarnya. (fir/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: