Saksi Ahli Kasus Dangdutan yang Viral di Kota Tegal Nilai 3 Pasal yang Didakwakan Adalah Perkara Ringan
Sidang kasus dangdutan di tengah pandemi Covid-19 yang sempat viral kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (10/12) siang. Dalam sidang ke enam ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi.
Satu di antara saksi yang dihadirkan, merupakan ahli hukum. Selain itu, sidang juga menghadirkan terdakwa Wasmad Edi Susilo untuk diperiksa.
Dalam keterangannya, saksi Rojikin yang merupakan pemilik orkes mengatakan, pemesanan orkes dilakukan satu tahun sebelum ada corona. Namun, pelaksanaan mundur karena adanya pandemi Covid-19.
"Sehingga baru bisa digelar pada Rabu, 23 September 2020," katanya.
Menurut Rojikin, selama pelaksanaan hiburan, imbauan protokol kesehatan (prokes) sudah dilakukan. Bahkan, oleh tuan rumah bersama MC saat musik akan dimulai.
Sementara dua saksi lainnya menyebut, tuan rumah sudah menyediakan tempat cuci tangan untuk tamu. Kemudian mereka yang berada di atas panggung ada yang pakai masker ada yang tidak, termasuk penonton tidak semuanya pakai masker.
Saksi ahli hukum Dr Noor Aziz Said SH MS mengatakan, tiga pasal yang disangkakan oleh penyidik adalah perkara ringan yang ancaman hukumannya di bawah 1 tahun. Ketiganya yakni Pasal 93 UURI Nomor 6/2018, Pasal 14 UURI Nomor 4/1984 dan Pasal 216 yat (1) KUHP.
"Pasal-pasal itu terpisah yang termasuk perkara ringan dengan ancaman yang juga ringan," ujarnya.
Sementara, terdakwa Wasmad Edi Susilo di hadapan persidangan mengatakan, izin yang diajukan ke Polsek Tegal Selatan merupakan orkes bukan organ tunggal. Jika itu memang tidak boleh, mestinya dari awal tidak diizinkan.
"Kalau itu tidak diperbolehkan, harusnya tidak diizinkan. Saya malu kalau acara dihentikan, karena banyak tamu,” ujarnya. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: