Selasa, Habib Rizieq Dipanggil Polda Metro, Polisi: Selayaknya Bagaimana Penanganan Terhadap Pidana
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipastikan mengirimkan surat panggilan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).
Namun, Habib Rizieq tidak ada di rumahnya dan surat panggilan diterima oleh pihak keluarganya.
“Tadi penyidik ke rumah HRS untuk kirim surat panggilan kepada yang bersangkutan, tetapi yang bersangkutan tidak ada di rumahnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (29/11).
Yusri menyampaikan, surat panggilan tersebut diterima oleh anggota keluarga Habib Rizieq.
“Sudah diterima oleh keluarganya,” katanya.
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan dan beberapa penyidik mendatangi rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Kedatangan penyidik untuk menyampaikan surat panggilan kepada Habib Rizieq.
“Ini hanya pengantaran surat pemanggilan. Ini hanya panggilan selayaknya bagaimana penanganan terhadap pidana,” ujar Raindra di lokasi.
Polda Metro Jaya diketahui memanggil Habib Rizieq (HRS) pada Selasa (2/12) nanti bersama menantunya, Habib Hanif Alathas. Keduanya dipanggil status saksi kerumunan di Petamburan.
“Surat panggilan Polda Metro Jaya yang ditujukan untuk Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan Menantu beliau, Habib Muhammad Hanif Alathas,” ungkap akun Twitter FPI, @kabar_fpi, Minggu (29/11) dikutip dari Pojoksatu.
Front Pembela Islam (FPI) pun memposting surat panggilan HRS dan menantunya Habib Hanif Alathas di akun Twitter mereka, sehingga bisa diakses publik.
Dari surat panggilan itu, Habib Rizieq dipanggil pada Selasa, 1 Desember 2020 pukul 10.00 WIB. Keduanya disuruh menghadap ke Bagian V Subditkamneg Polda Metro Jaya.
Keduanya disebutkan polisi bertindak sebagai saksi dalam kasus penyidikan Polda Metro Jaya.
Status kasus ini sendiri sudah dalam tahap penyidikan. Namun belum jelas siapa yang ditetapkan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: