Selasa, Habib Rizieq Dipanggil Polda Metro, Polisi: Selayaknya Bagaimana Penanganan Terhadap Pidana
Adapun penyidikan polisi ini terkait terjadinya dugaan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan.
Atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undangan atau perintah yang sah sesuai undang undang darurat atau karantina kesehatan.
“Dan menghalang-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan,” ungkap surat panggilan itu.
Surat panggilan ini disampaikan Kasubditkamneg Dirreskrimum Polda Metro Jaya atas nama penyidik AKBP Randra Ramadansyah.
Surat panggilan ini ditandatangani pada 29 November atau hari ini, Minggu. (ral/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: