Dua Sebelumnya Terjerat Korupsi, Wali Kota Cimahi Kembali Terjaring OTT KPK
Sementara isterinya, Atty Suharti menjabat Wali Kota Cimahi pada tahun 2012 sampai 2017. Tahun 2017, Atty terseret kasus pembangunan Pasar Atas Cimahi.
Atty divonis empat tahun penjara, sedangkan Itoc selama tujuh tahun bui. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Sri Mumpuni.
Kasus penyuapan tersebut terungkap saat Atty dan suaminya ditangkap penyidik KPK pada Kamis (1/12) malam. Atty ditangkap di kediamannya, Jalan Sari Asih IV nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.
Atty dan Itoc disangkakan menerima suap Rp 500 juta berkaitan proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar. Duit suap tersebut diterima mereka dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Di sisi lain, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK pada 21 Februari 2020, Ajay memiliki total kekayaan senilai Rp8.179.534.310.
Total kekayaannya tersebut meliputi tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas yang dikurangi hutang.
Ajay tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Bogor, Jawa Barat, senilai total Rp7.398.111.000.
Selain itu, Ajay juga memiliki 5 alat transportasi dan mesin senilai Rp3.610.000.000 yang seluruhnya berupa mobil. Mobil termahal yang dimilikinya yakni Toyota Land Cruiser tahun 2017 senilai Rp2 miliar.
Ajay juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp200 juta serta kas dan setara kas berjumlah Rp1.810.060.407. Secara keseluruhan, Ajay memiliki kekayaan bernilai Rp13.018.171.407.
Namun Berdasarkan laporan yang sama, Ajay tercatat memiliki hutang sebesar Rp4.838.637.097. Sehingga dikurangi hutang yang tercatat, total kekayaan Ajay bernilai Rp8.179.534.310. (gw/riz/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: