Lowongan Sejuta PPPK di 2021 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer

Lowongan Sejuta PPPK di 2021 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer

Sementara itu, Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menilai bahwa kesejahteraan bagi guru khususnya guru honorer di sekolah swasta dan negeri mesti ditingkatkan, minimal setara UMP/UMR.

"P2G sebagai organisasi guru yang banyak diisi oleh guru-guru honorer, upahnya hanya 500-700 ribu per bulan. Di sisi lain mereka tetap dituntut sempurna dan profesional dalam melaksanakan tugas. Kami sangat sedih, honor guru honorer ini horor, ini sangat tidak manusiawi," kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim.

Karenanya, P2G mengapresiasi upaya Pemerintah Pusat yang telah membuat kebijakan membuka lowongan seleksi guru honorer menjadi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak satu juta lowongan tahun depan.

"Kebijakan strategis ini diyakini akan sangat membantu persoalan kekurangan guru di Tanah Air. Berdasarkan data Kemendikbud, sampai 2024 Indonesia mengalami kekurangan 1,3 juta guru," ujarnya.

Selain itu, kata Satriwan, perlunya pembenahan dalam rekrutmen guru dan desain pengembangan kompetensi guru ke depan. Sebab, terkait konteks rekrutmen guru, persoalan sebenarnya sudah muncul di level hulu, yakni ketika mahasiswa calon guru masuk kampus LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan).

"Rendahnya kompetensi guru Indonesia hingga sekarang, tak lepas dari buruknya pengelolaan guru mulai dari hulunya yakni LPTK tersebut," sebutnya.

Menurut Satriwan, rekrutmen guru pola ikatan dinas ini memberikan setidaknya dua manfaat sekaligus. Yakni guru yang direkrut adalah benar-benar guru pilihan dan memiliki kompetensi sejak mulai kuliah di LPTK yang berstatus PNS dan rekrutmen guru pola ikatan dinas sejak di LPTK ini dapat memenuhi kekurangan guru secara nasional.

"Pengembangan dan peningkatan kompetensi guru adalah keharusan yang mesti dipenuhi oleh negara, baik Kemdikbud/Kemenag maupun pemerintah daerah," tuturnya.

Di sisi lain, Satriwan mengaku kecewa melihat fakta, masih banyaknya daerah provinsi dan kota/kabupaten yang anggaran pendidikannya dalam APBD masih jauh di bawah 20 persen. Padahal, telah menjadi kewajiban daerah (dan pusat) untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.

"Bahkan, P2G menemukan ada Pemda yang anggaran pendidikannya di bawah 5% APBD. Belum lagi, berapa persen yang bisa kita harapkan alokasinya untuk pelatihan dan pengembangan kompetensi guru? Tak bisa berharap banyak akan peningkatan kualitas guru kalau begini," pungkasnya. (der/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: