Semua Sekolah dari SD sampai SMA Sederajat Mulai Masuk Januari 2021 Nanti

Semua Sekolah dari SD sampai SMA Sederajat Mulai Masuk Januari 2021 Nanti

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya memutuskan untuk membuka kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah mulai Januari 2021.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang terbaru yang berisikan izin pembukaan sekolah tidak lagi melihat status zona penyebaran covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan, bahwa dalam SKB 4 Menteri terbaru ini pembukaan sekolah bukan lagi berdasarkan zona. Namun, tergantung keputusan dan izin dari pemerintah daerah, kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama (Kemenag).

"Kebijakannya ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Teknisnya, Pemda lah yang paling tahu kondisi kelurahan yang ada di wilayahnya. Pembukaan sekolah diterapkan secara fleksibel, dalam artian tidak harus di satu wilayah serentak, tidak pula harus bertahap," kata Nadiem di Jakarta, Jumat (20/11).

Nadiem menambahkan, selain Pemda, Kepala sekolah dan komite orang tua juga turut ambil peran dalam penentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) itu. Jika tidak terpenuhi ketiga unsur tersebut, maka mau tidak mau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) harus kembali dilanjutkan.

"Kalaupun sekolah dibuka, orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah. Jadi hak terakhir dari siswa individu masih ada di orang tua," ujarnya.

Nadiem meminta kepada Pemda, untuk melakukan pertimbangan yang matang dalam memberikan izin membuka sekolah. Terlebih, risiko penyebaran covid-19 tak boleh dikesampingkan.

Selain itu, Pemda juga harus memperhatikan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya. Kemudian, Pemda juga harus menagih daftar periksa kesiapan PTM dari satuan pendidikan.

"Daftar periksa itu antara lain ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, hingga memiliki thermogun. Lalu sekolah juga wajib memiliki pemetaan tempat tinggal warga satuan pendidikan," terangnya.

Nadiem mengungkapkan, bahwa terdapat beberapa pertimbangan atau alasan Kemendikbud untuk mengizinkan sekolah kembali menggelar PTM. Alasan pertama terkait risiko ancaman putus sekolah.

Menurutnya, potensi putus sekolah ini dikarenakan banyak sekali anak-anak yang harus bekerja untuk membantu orang tuanya di masa PJJ. Hal itu juga tak lepas dari situasi ekonomi keluarga yang memburuk saat pandemi covid-19.

"Angka putus sekolah itu juga terjadi akibat persepsi orang tua yang menganggap bahwa sekolah tidak berperan penting dalam peningkatan kompetensi anak saat PJJ. Akhirnya anak-anak banyak yang diberhentikan pendidikannya," katanya.

Kemudian, kata Nadiem, risiko tumbuh kembang peserta didik. Tumbuh kembang dinilai menjadi tidak merata akibat adanya kesenjangan pendidikan yang menguntungkan peserta didik yang memiliki akses.

"Ada kesenjangan pembelajaran diantara anak-anak dan harus mengejarnya, itu mungkin sebagian akan ketinggalan dan tidak bisa mengejar kembali pada saat kembali sekolah," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: