Masih Panas! MUI Didesak FMPU Terbitkan Fatwa Haram untuk Nikita Mirzani

Masih Panas! MUI Didesak FMPU Terbitkan Fatwa Haram untuk Nikita Mirzani

Kontroversi yang dibuat artis Nikita Mirzani nampaknya masih panas saja. Terbaru, Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta sengaja mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Mereka menyambangi kantor yang berada di Jalan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/11) untuk mendesak MUI agar segera menerbitkan fatwa haram terhadap konten-konten pornografi yang diunggah Nikita Mirzani di media sosial.

Demikian disampaikan Ketua Umum (FMPU) Moh Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11).

“Menindaklanjuti pornografi di konten media sosial yang dilakukan Nikita Mirzani, kami meminta Komisi Fatwa MUI supaya ditetapkan Nikita Mirzani agar perbuatanya diharamkan,” ujarnya dikutip dari Pojoksatu. 

Sofyan menilai, konten-konten pornografi yang kerap diunggah Nikita di akun Instagram pribadinya itu sangatlah berbahaya.

Bahkan, ucapan ujaran kebencian terhadap Habib Rizieq Shihab yang diunggah Nikita dinilai akan mengganggu ketentraman masyrakat dalam berbangsa dan bernegara.

“Memposting, mengumbar syahwat pornografi di media sosial. Ini mengganggu ketentraman masyarakat dalam berbangsa dan bernegara,” katanya.

Selain itu, Sofyan juga mendesak Kominfo agar memblokir akun media sosial selebritas yang akrab disapa Nyai itu.

Tidak hanya itu, FMPU juga mendesak semua stasiun televisi swasta melakukan boikot terhadap Nikita.

“Elemen masyarakat umat Islam meminta Kominfo serta TV swasta dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang/memblokir akun sosmed atau menampilkan Nikirta Mirzani,” tegasnya.

Seperti diketahui, FMPU sebelumnya melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terhadap Nikita Mirzani. Namun laporan tersebut ditolak.

Laporan itu dilayangkan buntut perseteruan Ustaz Maaher dan Nikita Mirzani.

Hal itu berawal dai video komentar Nikita yang menanggapi penjemputan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam video itu, Nikita juga menyebut habib sebagai penjual obat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: