Anies Baswedan Diperiksa, Rocky Gerung Nilai Mahfud MD Tidak Memahami soal UU Kekarantinaan
Anies Baswedan diperiksa hampir 10 jam. Dia cecar 33 pertanyaan terkait kerumunan yang dilakukan massa FPI dan Habib Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta Barat.
Menurut Pengamat Politik Rocky Gerung, pemeriksaan gubernur DKI Jakarta di Polda Metro Jaya terkait kerumunan yang dibuat oleh Habib Rizieq Shihab (HRS), merupakan pesanan pihak Istana.
Dosen Politik dan Ilmu Filsafat ini mengatakan, Istana saat ini tengah berupaya membuat Anies Baswedan terkena delik hukum.
“Polisi perpanjang pemeriksaan itu, Karena berupaya melayani kepentingan Istana itu. Kan istana berharap Anies itu kena delik. Padahal polisi mengerti bahwa nggak mungkin diberikan delik pada UU yang nggak punya kekuatan hukum. Tentu polisi mengerti itu,” ujar Ricky Gerung dikutip akun YouTubenya, Kamis (19/11) dikutip dari FIN.
Lebih jauh Rocky Gerung mengatakan, Menkopolhukam Mahfud MD tidak memahami soal UU Kekarantinaan. Sebab karantina tidak berlaku di Indonesia, yang ada hanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Mahfud MD sendiri tidak punya pengetahuan bahwa UU karantina itu diberlakukan karena justru presiden sendiri yang mau PSBB itu kan, jadi musti ada tim yang membaca itu. dia nggak ngerti bahwa polisi juga kesulitan untuk menegakkan hukum terhadap sesuatu yang tidak konstan,” beber Ricky Gerung.
Sementara itu, hal senada dikatakan Mantan Ketua Mahkama Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai, Anies diperiksa terkait pelanggaran UU Karantina tidak tepat. Sebab di Indonesia tidak ada karantina wilayah. Yang ada hanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU kekarantinaan,” ujar Hamdan Zoel di Twitternya, dikutip Rabu (18/11).
Hamdan menjelaskan, pasal UU Kekarantinaan itu dikenakan hanya pada individu yang melanggar aturan Karantina.
“Karantina itu berbeda dengan PSBB. Yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas Karantina,” paparnya.
Sementara tindak pidana pelanggaran PSBB hanya diatur dalam peraturan gubernur. Bukan UU Karantina.
“Tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam pergub,” katanya. (fin/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: