KPK Tambah 19 Posisi dan Jabatan Baru, Bambang Widjojanto Curiga Bagian dari Jaringan Kroni dan Nepotisme
"Organ staf khusus ini tidak ada dalam tradisi KPK dan di banyak kasus justru menimbulkan 'kekacauan'. Jadi pimpinan KPK secara sengaja tengah menyiapkan potensi 'kekacauan' yang justru dapat memicu korupsi baru," jelasnya.
Dia juga menilai struktur yang gemuk dan tidak kaya fungsi ini membuat rentang kendali pengawasan makin luas. Nantinya akan timbul kerumitan dan kesulitan serta sekaligus potensial memunculkan kerawanan terjadinya fraud dan korupsi.
"Struktur gemuk juga menciptakan potensi tumpang-tindih sehingga timbulkan 'kekacauan' lainnya," katanya.
Untuk diketahui, KPK menambah 19 posisi dan jabatan baru. Perubahan struktur baru KPK diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020.
Perkom tersebut mengganti Perkom Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Melalui Perkom 7/2020, KPK menambah 19 kedeputian, direktorat, atau bidang baru yang tidak ditemukan dalam struktur sebelumnya (lihat grafis). (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: