Pemanggilan Anies Baswedan Disoal, Relawan Kesehatan: Kampanye Ribuan Orang di Solo Kenapa Polisi Diam?
Motif pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya, Selasa (17/11) hari ini, dipertanyakan Ketua Umum Relawan Kesehatan Indonesia, Agung Nugroho. Agung membandingkannya dengan kejadian serupa di Solo, awal September lalu.
Sebelumnya, jutaan orang menjemput Habib Rizieq Shihab (HRS) di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11) lalu. Selain itu, ribuan orang juga menghadiri pernikahan anak HRS dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dihelat Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Sabtu (14/11) kemarin.
Ribuan orang juga menyemut saat menyambut HRS di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11). Namun dari semua kegiatan yang menyedot massa dalam jumlah banyak tersebut, hanya Anies Baswedan yang diminta pertanggungjawabannya.
Sementara Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim, tak dipanggil polisi. Menurut Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan), Agung Nugroho, dasar pemanggilan Anies dengan mengacu pelanggaran pasal 93 UU/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tidaklah tepat.
Saat kejadian yang melibatkan Habib Rizieq tersebut, papar dia, Pemerintah RI tidak tengah memberlakukan aturan terkait. Justru, Pempov DKI Jakarta yang telah menetapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sebagai upaya membatasi penyebaran pandemi Covid-19.
Kemudian, kepala daerah di lokasi penjemputan dan pernikahan anak Habib Rizieq, yakni Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak dipanggil oleh kepolisian untuk klarifikasi layaknya Gubernur DKI Jakarta.
“Penanggulangan Covid-19 melalui PSBB, dasar aturannya bukan UU Kekarantinaan, tapi Peraturan Pemerintah,” ujar Agung kepada awak media di Jakarta, Senin (16/11).
Penetapan dasar pemanggilan itu juga membuat Agung mempertanyakan konsistensi pihak kepolisian dalam menegakan hukum. Menurutnya, banyak kasus yang menyebabkan terjadinya kerumunan namun tidak ditindaklanjuti dengan penegakan hukum.
“Pada saat unjuk rasa menolak Omnibus Law, diikuti ratusan ribu massa kenapa polisi tidak melakukan pencegahan dan tetap membiarkan unjuk rasa berlangsung?” imbuhnya.
Karenanya, Agung mempertanyakan tidak ada satu pun panggilan atau teguran diberikan kepada pimpinan kepolisian yang bertugas mencegah terjadinya kumpulan massa pada saat aksi Omnibus Law.
Menurut Agung, kepolisian juga tidak bisa terbang pilih dengan hanya memanggil satu atau dua pimpinan daerah yang diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Tapi harus tegak di semua daerah yang terjadi kumpulan massa dalam jumlah besar.
“Penjemputan Habib Rizieq Bandara Soetta dipenuhi ribuan massa. Apa Gubernur Banten dimintai klarifikasi? Begitu juga dengan ribuan orang yang berkumpul saat kampanye di Solo, apakah wali kota Solo dipanggil untuk klarifikasi. Ini ada apa?” tanya Agung.
Agung menduga Polri salah sasaran memanggil Anies Baswedan dalam kasus pernikahan dan Maulid Nabi yang diadakan Habib Rizieq.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: