Akhirnya Akui Kemenangan Joe Biden, Donald Trump: Ia (Biden) Menang, karena Pemilu Dicurangi
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk pertama kalinya secara terbuka mengakui kemenangan Joe Biden, rival dari Partai Demokrat dalam pemilihan tahun ini. Namun, ia tetap menegaskan proses pemungutan suara dilakukan dengan kecurangan.
"Ia (Biden) menang karena pemilu dicurangi," ujar Trump melalui cicitan di Twitter dilansir Asia One, Senin (16/11).
Sebelumnya, Trump tidak mengakui Biden menjadi pemenang dalam pemilihan, di mana hasil suara di negara-negara bagian kunci telah menunjukkan kekalahan kandidat pejawat tersebut.
Secara keseluruhan, Biden mendapatkan 306 suara elektoral, lebih dari yang dibutuhkan untuk melenggang ke Gedung Putih. Sementara, Trump mendapatkan 214 suara.
Pria berusia 74 tahun itu kemudian bersama dengan tim kampanye mengajukan gugatan atas dugaan kecurangan pemilu. Trump juga berupaya agar proses penghitungan suara secara manual dapat dilakukan di negara-negara bagian yang memiliki selisih suara tipis antara dirinya dan Biden.
Trump juga menghentikan proses transisi secara normal dalam mempersiapkan pemerintahan yang dipimpin oleh presiden baru. Hal ini dinilai oleh sejumlah politisi akan memiliki implikasi keamanan nasional AS yang serius. Meski demikian, Biden bersama wakil presiden terpilih Kamala Harris tetap bergerak maju dalam masa transisi.
Sementara itu, sembilan gugatan yang diajukan tim dan pendukung Presiden Amerika Serikat Donald Trump soal hasil pemilihan presiden yang dianggapnya curang telah ditolak pengadilan atau dicabut.
Seluruh gugatan itu diajukan di sejumlah negara bagian kunci demi menyerang kemenangan pesaingnya, presiden terpilih, Joe Biden.
Nahasnya, sembilan gugatan tersebut seluruhnya ditolak dalam sehari yakni pada Jumat (13/11). Tim kuasa hukum kampanye Trump juga mencabut beberapa gugatan tersebut
Selain itu, sejumlah gubernur negara bagian juga menyatakan bahwa kecurangan yang dimaksudkan tim kampanye Trump tidak terjadi pada pemilu tahun ini.
Sebagai rincian, enam gugatan yang diajukan tim kampanye Trump di Kota Montgomery dan Philadelphia di Pennsylvania kalah. Keenam gugatan itu terkait 9.000 surat suara kosong yang disebut kemungkinan dibuang. Namun, hal itu tidak terbukti.
Tim kampanye Trump juga mencabut gugatan yang diajukan di Arizona. Gugatan itu semula diajukan untuk meminta peninjauan kembali penghitungan seluruh surat suara. (der/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: