Dipanggil Polisi, Pemanggilan Anies Baswedan Dianggap Tak Wajar, Demokrat: Harusnya Mendagri yang Berhak
Anies Baswedan dipanggil Polda Metro pada Selasa (17/11) pukul 10.00 WIB atau besok di Ruang Unit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,9Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Pemanggilan ini dinilai Politisi Demokrat Andi Arief tidak wajar. Surat pemanggilan ini bernomor B/19925/XI/RS.124/2020/Ditreskrimum.
Pemanggilan Anies Baswedan ini untuk klarifikasi berkaitan dengan dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan saat acara Maulid Nabi di kediaman Habib Rizieq di Petamburan.
Selain Maulid Nabi, acara di sana juga merupakan akad nikah putri keempat Habib Rizieq Shihab, Sabtu malam (14/11).
“Pemanggilan Anies Baswedan soal keramaian oleh polisi, tidak wajar,” ujar Politisi Partai Demokrat Andi Arief dalam cuitan akun Twitternya, Senin (16/11) dikutip dari RMOL.
Dikatakan Andi, Anies Baswedan tidak bisa dipanggil Polda Metro Jaya karena posisinya sebagai kepala daerah berada di atas satuan kepolisian wilayah.
Kalaupun harus diklarifikasi, maka Anies hanya bisa dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Karena pertanggungjawaban Anies sebagai gubernur itu pertanggungjawaban politik. Karena jabatan politik, harusnya mendagri yang berhak memanggil gubernur,” pungkasnya.
Selain Anies Baswedan, Habib Rizieq juga akan dimintai klarifikasi terkait acara pernikahan putrinya dan acara Maulid Nabi yang digelar akhir pekan lalu, yang dinilai melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Kami mau klarifikasi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/11).
Dijelaskan, Habib Rizieq nantinya akan ditangani tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. (ral/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: