Ditindak Tegas, Akankah Habib Rizieq Jadi Tersangka Pelanggar Prokes?
Acara di markas Front Pembela Islam (FPI) diduga melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Polda Metro Jaya bakal melakukan pemanggilan terhadap semua pihak, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri ke empat Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).
Dalam surat pemanggilan yang diterima redaksi untuk Anies Baswedan bernomor B/19925/XI/RS.124/2020/Ditreskrimum, Anies dipanggil Polda Metro pada Selasa besok (17/11) pukul 10.00 WIB, di Ruang Unit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 55, Jakarta Selatan.
Pemanggilan Anies tersebut untuk klarifikasi berkaitan dengan dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan saat acara maulid nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq Shihab di Jalan Paksi, Petamburan III, Jakarta Pusat Sabtu malam lalu.
Selain Anies, penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT/RW, Linmas, lurah, camat, petugas KUA hingga wali kota Jakarta Pusat.
Informasi yang dikutip dari RMOL, terdapat 15 orang nantinya akan dipanggil pihak Kepolisian selain Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan.
"Kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tutup Argo.
Kapolri, lanjut Argo juga telah mengeluarkan Surat Telegram (TR) yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.
Dalam telegram tersebut, Polri akan memproses hukum bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan. Langkah ini dilakukan mengingat masih belum stabilnya angka konfirmasi pasien positif virus corona di Indonesia. Atau kata lain, sampai kini masih terus mengalami penambahan.
Tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, UU 2/2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU 6/2018. (rmol.id/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: