1 Januari 2021, Tak Ada Lagi BBM Jenis Premium atau Bensin di Pasaran
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan menghapus penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium mulai 1 Januari 2021 mendatang. Hal ini akan dimulai dari Pulau Jawa, Madura dan Bali (Jamali) dan akan menyusul di wilayah lain.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), MR Karliansyah mengatakan, bahwa kepastian tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan seorang direktur operasi PT Pertamina (Persero) dalam sebuah pertemuan pada Senin malam lalu.
"Beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," kata Karliansyah di Jakarta, Sabtu (14/11).
Karliansyah menjelaskan, bahwa Kementerian LHK pada tanggal 7 April 2017 telah menerbitkan Peraturan Menteri tentang Baku Mutu Emisi Gas Buangan Kendaraan Bermotor Baru untuk Kategori M, N dan O.
"Beleid itu menurunkan kadar maksimal sulfur di bensin dan solar dari 500 ppm menjadi 50 ppm. Namun keberhasilan ini sangat bergantung dari penyedia BBM bermutu baik di masyarakat," terannya.
Karliansyah menyebutkan, data penjualan bensin masih menunjukkan premium dan pertalite yang mempunyai RON di bawah 91 masih mendominasi penjualann di pasar.
"Premium yang memiliki angka RON 88 masih mendominasi 55 persen penjualan bensin dan Petralite yang memiliki RON 90 menempati 33 persen penjualan," ujarnya.
Dapat disampaikan, bahwa BBM jenis Premium merupakan bahan bakar mesin bensin dengan oktan rendah, yaitu minimal 88. Sayangnya, BBM oktan rendah dinilai sangat berbahaya untuk kesehatan dapat mengganggu saluran pernafasan, apalagi di jalanan yang padat kendaraan.
Sebelumnya, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Agus Nurali pernah menjelaskan, bahwa dampak dari bahan bakar mesin bensin dengan oktan rendah dapat menimbulkan penyakit.
Salah satunya, penyakit yang bakal timbul yaitu kanker, yang terjadi karena terdapat reaksi hidrokarbon (HC) di udara dan membentuk ikatan polycyclic aromatic hydrocarbon (PAH), bila masuk dalam paru-paru akan menimbulkan luka dan merangsang sel kanker.
"Yang punya risiko asma bisa lebih memicu asma, sampai jangka panjang adalah kanker paru-paru," ujar Imran.
Menurut Imran, untuk memenuhi kualifikasi BBM ramah lingkungan dan memenuhi standar Euro, minimal harus memiliki nilai oktan atau RON 91 dan atau CN 51 untuk kategori diesel.
"Itulah mengapa langit udara negara-negara di Eropa tetap cerah biru, beda dengan Jakarta," jelasnya.
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) dalam keterangan resminya memastikan, bahwa tetap menjalankan penugasan pemerintah untuk menyalurkan Premium, termasuk di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 serta Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: