Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, DPR Bisa Contoh Perda Kearifan Lokal di Papua

Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, DPR Bisa Contoh Perda Kearifan Lokal di Papua

Soal pemberlakuan larangan minuman beralkohol, Pemprov Papua lebih tegas lagi dengan diberlakukannya Perda Nomor 22 Tahun 2016 yang mengubah sebagian ketentuan dalam Perda No. 15 Tahun 2013.

“Dalam Perda yang terakhir, sejumlah pasal yang memberikan pengecualian justru dihapuskan. Jadi, intinya pelarangannya dilakukan secara total,” ujarnya. (khf/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: