Gara-gara Harun Masiku, ICW Sebut Firli Bahuri Tak Mampu Memimpin: KPK Tidak Lagi Disegani

Gara-gara Harun Masiku, ICW Sebut Firli Bahuri Tak Mampu Memimpin: KPK Tidak Lagi Disegani

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sudah gagal menangkap tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR Harun Masiku yang dinyatakan buron sejak 17 Januari 2020 lalu.

Akibatnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak mampu memimpin lembaga antirasuah tersebut.

“Sejak KPK memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar buronan 17 Januari 2020, praktis per hari ini genap sudah 300 hari mantan calon anggota legislatif PDIP seakan hilang bak di telan bumi,” ujar Kurnia dalam keterangannya, Jumat (13/11) dikutip dari Fin. 

Kurnia menyatakan, kegagalan KPK dalam meringkus buronan yang diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu merupakan bukti ketidakmampuan Firli Bahuri memimpin lembaga antirasuah.

“Sekaligus telah mengubah KPK menjadi lembaga yang tidak lagi disegani oleh para pelaku kejahatan,” kata dia.

Maka dari itu, ICW mendesak agar KPK segera membubarkan tim satgas yang diberikan mandat untuk mencari keberadaan Harun Masiku.

“Selain itu, pimpinan KPK juga mesti mengevaluasi kinerja dari Deputi Penindakan, sebab, pada dasarnya tim satgas tersebut berada di bawah pengawasan dari yang bersangkutan,” imbuh Kurnia.
 
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Komisioner Komisi Pemilhan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks Caleg PDIP Harun Masiku, bekas Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan mantan Kader PDIP Saeful Bahri.

Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.

Namun, Wahyu baru akan menerima Rp600 juta dari proses pelolosan tersebut. Uang Rp600 Juta dibagi dalam dua tahapan.

Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya.

Hanya saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 juta dari total Rp400 juta. Sisanya atau senilai Rp200 juta, diduga digunakan oleh pihak lain.

Namun, KPK baru memproses hukum Wahyu, Agustiani, dan Saeful. Sedangkan Harun Masiku hingga saat ini masih dalam perburuan. (fin/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: