Pimpinan Dewan Tetapkan Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal

Pimpinan Dewan Tetapkan Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal

Pimpinan dewan menandatangani tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif DPRD dalam rapat paripurna. Tiga raperda tersebut adalah Perlindungan Hak-hak Disabilitas, Kerja Sama Daerah dan Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal Bakhrun, Selasa (10/11) mengatakan, setelah digodok dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal, tiga raperda ini akan dibahas dalam panitia khusus. Raperda Inisiatif yang diusulkan Bapemperda sebenarnya ada lima. Namun, dua raperda gagal dibahas lantaran anggarannya direfocusing untuk penanganan Covid-19.

"Untuk membahas tiga raperda ini, kita juga melibatkan pihak-pihak terkait. Jadi pengajuannya sudah melalui proses pembentukan raperda," katanya. 

Bapemperda telah melakukan kajian naskah akademis, tambah Bakhrun, dengan menggandeng Universitas Soedirman Purwokerto. Proses panjang pembahasan naskah akademis juga melibatkan dinas teknis, dan pihak-pihak terkait lainnya. Selain itu, juga dilakukan public hearing untuk meminta masukan dalam raperda tersebut. 

Bapemperda juga intensif melakukan komunikasi dengan dinas teknis agar raperda bisa bermanfaat bagi masyarakat. Pembentukan raperda juga telah melalui rapat paripurna yang meminta pendapat bupati tentang tiga raperda tersebut. 

"DPRD juga telah menjawab pendapat bupati. Dan diakhiri dengan penetapan tiga raperda untuk dilanjutkan dibahas dalam pansus," tambahnya. 

Proses ini, lanjut Bakhrun, berbeda dengan pembentukan raperda yang diusulkan eksekutif. Kalau raperda yang diusulkan eksekutif, dewan yang memberikan pendapat dan bupati yang menjawab. Raperda Perlindungan Hak-hak Disabilitas dibuat karena disabilitas merupakan fenomena kompleks yang mencerminkan interaksi individu dan masyarakat. Dengan keterbatasan fisiknya tidak bisa berpartisipasi di masyarakat secara penuh sebagaimana orang lainnya. 

Penyandang disabilitas perlu diberikan jaminan penghormatan perlindungan, karena mereka berpotensi besar untuk menjadi change of social agent bagi pembangunan. 

Terkait dengan raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan harus dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Perlu memperhatikan kesehatan manusia dan hewan dalam rangka penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal. Selain itu, perlu penentuan kawasan peternakan sebagai perlindungan peternakan yang sehat, maju dan berkelanjutan. 

Adapun raperda Kerja Sama Daerah dibuat untuk mengatur hubungan dan kerja sama antardaerah yang merupakan suatu kebutuhan dalam penyelenggaran pemerintahan daerah. (adv/guh/ima)

Sumber: