Belum SP3, Kasus yang Dituduhkan ke Habib Rizieq Tetap Jalan, Pakar Hukum: Tidak Menghilangkan Status
Habib Rizieq Shihab meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Namun kemudian dihentikan atau SP3.
Pada November 2015, Habib Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda 'sampurasun'.
Selain itu, ia sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya telah dihentikan oleh Polda Jawa Barat.
Kasus-kasus hukum yang dituduhkan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak lantas batal hanya karena dia bertahun-tahun berada di negara lain.
Menurut pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, selama belum dihentikan secara resmi oleh kepolisian, kasus yang dituduhkan itu tetap berjalan.
"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," katanya kepada wartawan, Senin (9/11) dikutip dari RMOL.
Sementara jika sudah di-SP3 atau dihentikan, kasus tetap bisa dibuka kembali asal ada bukti-bukti baru. Kalau Habib Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, maka yang bersangkutan bisa mengajukan praperadilan.
Chudry berharap, polisi transparan jika kasus Habib Rizieq ditindaklanjuti lagi. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.
“Kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," ujarnya. (rmol.id/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: