Partai Masyumi Dideklarasikan, Mahfud MD: Apa boleh?
Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya angkat suara soal pendeklarasian Partai Masyumi Reborn pada Sabtu (7/11) kemarin, di Aula Masjid Furqon, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat oleh sejumlah tokoh.
Menurutnya, Majelis Syura Muslimin Indonesia atau Masyumi yang didirikan pertama kali pada November 1945 sebagai federasi organisasi Muslim ketika itu, tidak pernah dinyatakan sebagai partai terlarang.
Masyumi memang pernah diduga ikut berada di balik sejumlah pemberontakan di daerah pada tahun 1958.
Di tahun 1960, partai ini diminta Bung Karno untuk membubarkan diri.
“Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh?” tanya Mahfud MD, Minggu (8/11).
“Tentu saja boleh. Sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno,” terangnya dikutip dari Pojoksatu.
Hal ini jelas berbeda dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 1966 yang dibubarkan.
“Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang,” sambungnya.
Karena itu, Mahfud meminta Masyumi untuk segera memenuhi syarat yang dibutuhkan dalam proses verifikasi faktual. (pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: