Langgar Protokol Kesehatan, 33 Kampanye Pilkada Serentak 2020 Dibubarkan

Langgar Protokol Kesehatan, 33 Kampanye Pilkada Serentak 2020 Dibubarkan

Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) merilis jumlah pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 (prokes) periode 26 Oktober hingga 4 November saat penyelenggaraan kampanye.

Jumlah pelanggaran itu merupakan yang tertinggi dibandingkan 10 hari pertama hingga ketiga. Jumlah pelanggarannya mencapai 397 kegiatan.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan pelanggaran tersebut ditemukan dari 16.574 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan pada periode 10 hari keempat kampanye.

“Dengan demikian, jumlah total pelanggaran protokol kesehatan pada 40 hari kampanye menjadi sebanyak 1.315 kasus,” kata Fritz.

Ia melanjutkan, ratusan pelanggaran tersebut telah ditindak Bawaslu, dari mulai pemberian surat peringatan hingga pembubaran kampanye. Surat peringatan diterbitkan atas 300 kegiatan kampanye.

Selain itu, ada 33 kegiatan kampanye yang dibubarkan, karena terdapat pelanggaran protokol kesehatan. Pembubaran dilakukan baik oleh pengawas pemilu, Satpol PP maupun kepolisian.

Selain penindakan, sebelumnya Bawaslu juga melakukan pencegahan pelanggaran. Hal itu dilakukan agar kampanye diselenggarakan dengan tertib dan patuh pada prokes. 

Pencegahan dilakukan di antaranya dengan mengimbau dan pengingatkan penyelenggara untuk menegakkan prokes pada penyelenggaraan kampanye yang dilakukan secara tatap muka.

“Jika kampanye dengan metode terbatas mengalami peningkatan jumlah, penyelenggaraan kampanye daring justru menurun. Jika pada periode 10 hari ketiga kampanye jumlah kampanye daring ada sebanyak 80 kegiatan, jumlahnya menurun menjadi hanya 56 kegiatan pada periode 10 hari kampanye keempat,” tandasnya. (khf/zul/fin)

Sumber: