Pemerintah Diminta Hati-hati Gunakan Vaksin Covid-19 dengan Izin Darurat

Pemerintah Diminta Hati-hati Gunakan Vaksin Covid-19 dengan Izin Darurat

Pemerintah diminta hati-hati menggunakan vaksin COVID-19 dengan izin darurat. Vaksin harus dikeluarkan dengan memperhatikan keamanan, khasiat serta mutu.

Ketua Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cissy Rachiana Sudjana Prawira Kartasasmita mengatakan izin penggunaan darurat vaksin dikeluarkan harus dengan memperhatikan keamanan, khasiat, dan mutu. Hal tersebut diungkapkannya terkait rencana Pemerintah yang akan melakukan vaksinasi COVID-19 pada minggu ketiga Desember. Untuk program tersebut pemerintah berencana menggunakan izin darurat vaksin.

"Izin penggunaan darurat yang diberikan oleh badan regulator harus mempertimbangkan rasio kemanfaatan dan risiko. Berdasarkan seluruh data mutu nonklinik dan klinik serta risiko kondisi kesehatan masyarakat yang ditimbulkan penyakit," katanya dalam keterangannya, Kamis (5/11).

Selain itu, data uji klinik juga harus memastikan keamanan dan khasiat serta mutu vaksin.

Dijelaskannya, Badan Kesehatan Dunia atau WHO mensyaratkan sebuah vaksin dapat diberikan emergency use authorization (EUA) adalah minimal 50 persen relawan sudah divaksinasi secara penuh. Para relawan juga harus terus dipantau selama tiga bulan setelah suntikan terakhir. Hal tersebut juga berlaku untuk vaksin jadi yang diimpor.

"Secara normal pengembangan vaksin baru memerlukan waktu yang cukup lama, namun WHO memperbolehkan adanya percepatan pengembangan vaksin COVID-19 karena kebutuhan yang mendesak saat pandemi," ujarnya.

Menurut Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran tersebut terdapat beberapa alasan mendasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan izin penggunaan darurat, antara lain kondisi pandemi yang membutuhkan ketersediaan vaksin dengan cepat dan tidak ada atau terbatasnya pilihan vaksin guna pencegahan penyakit yang menjadi pandemi.

"Izin itu diberikan oleh badan regulator di negara masing-masing, untuk Indonesia berarti Badan POM. Penting diketahui persetujuan darurat itu hanya untuk pemakaian terbatas di saat pandemi dan EUA bukanlah izin edar," tegasnya.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang PS Brodjonegoro menegaskan pemberian vaksin ke masyarakat ditujukan untuk menciptakan kekebalan massal terhadap COVID-19.

"Vaksin tentunya bukan satu-satunya solusi untuk penanganan COVID-19, tapi vaksin itu tetap diperlukan dalam rangka kita menciptakan kekebalan secara massal, yaitu herd immunity," katanya dalam seminar virtual Harmonisasi Triple Helix: Kemandirian dan Kedaulatan Produk Inovasi Nasional.

Menurutnya, untuk mencapai kekebalan massal tidak mungkin tanpa pemberian vaksin. Kekebalan massal atau kelompok dapat terwujud jika dua per tiga atau kurang lebih 70 persen dari total penduduk Indonesia diberikan vaksin.

Karena mendesaknya kebutuhan vaksin dan banyaknya jumlah penduduk Indonesia dalam pencegahan COVID-19, maka ada urgensi untuk kemandirian sekaligus percepatan pengembangan vaksin COVID-19.

"Kemandirian tetap penting karena kita bukan negara kecil, ada 270 juta penduduk yang nantinya membutuhkan vaksin, apalagi kalau dosisnya yang lebih dari satu kali, dan satu lagi adalah masalah kecepatan juga, meskipun kita tidak bisa memaksakan ini bisa dilakukan cepat dengan segala keterbatasan yang kita miliki," ujarnya.

Dituturkannya, pengembangan vaksin harus mengutamakan faktor keamanan dan kemanjuran untuk menjamin penggunaannya aman dan efektif bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: