Narkoba Jenis Baru Berbentuk Permen dari Amerika Serikat, Diedarkan ke Tegal, Pemalang, dan Pekalongan
Narkoba jenis baru kembali ditemukan di Indonesia. Kali ini di Jawa Tengah. Narkoba jenis baru tersebut berbentuk permen.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Arman Depari mengatakan pihaknya berhasil mengungkap narkoba jenis baru berbentuk permen dan cairan. Narkoba tersebut yang beredar di wilayah Jawa Tengah.
"Ditemukan narkoba jenis baru di Semarang, Jawa Tengah, berupa permen dan bentuk cair," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11).
Dikatakannya, narkoba jenis baru tersebut didatangkan dari Amerika Serikat (AS). Narkoba dikirim melalui jasa pengiriman pos. "Narkoba tersebut, mengandung THC (Tetra hydrocanabinol), yakni senyawa sama yang terdapat pada tembakau gorila," ungkapnya.
Dijelaskannya, dampak yang dihasilkan akibat mengkonsumsi narkoba itu yaitu menimbulkan efek halusinasi. Reaksi itu serupa dengan mengonsumsi ganja. "Narkoba jenis ini banyak disalahgunakan di daerah Kendal, Tegal, dan Semarang," ternganya.
Dia pun mengimbau agar orangtua selalu waspada, dan tetap mengawasi makanan ataupun minuman yang dikonsumsi anak-anak mereka. "Jangan sampai mengonsumsi narkoba berupa permen ini. Kita harus pastikan supaya apa yang mereka makan dan minum bebas dari narkoba," katanya.
Ditambahkan Kepala BNN Jateng Brigjen Benny Gunawan, narkoba tersebut didatangkan dari Illinois, AS dengan tujuan Happy Nur Faizin, warga Perumahan VIP Tanjung Kulon, Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Pengungkapan diawali dari kecurigaan petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, terhadap paket tersebut. Saat dibuka, paket yang berisi 79 butir permen candy dan enam botol cairan yang mengandung senyawa THC.
"Awalnya ada kecurigaan dari petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Mas, kemudian kita dalami ternyata ada yang ganjil dengan kandungan barang di dalam paket," katanya.
Mengetahui hal tersebut, lanjut Benny, pihaknya langsung mendatangi rumah Happy Nur Faizin. Meski awalnya mengelak, Happy akhirnya mengakui paket permen ganja adalah miliknya.
Kepada petugas, Happy mengaku permen tersebut akan diedarkan di beberapa daerah di Pantura Jawa Tengah seperti Pekalongan, Pemalang, dan Tegal. "Barang ini mau diedarkan di Pantura, seperti Pekalongan, Pemalang dan Tegal," ujarnya.
BNN Jawa Tengah langsung menjerat Happy sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sementara Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch Arif, menyebut kasus tersebut terungkap pada Jumat (23/10). Untuk mengelabui petugas paket kiriman itu awalnya disebut berisi t-shirt, melatonin pills, dan candy sour pack kids dengan penerima Happy.
"Namun saat dibuka, ditemukan enam ampul cairan dalam kemasan berwarna putih dan dua bungkus plastik berisi 79 permen berwarna oranye," jelas Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: