Bupati Tegal Surati Menkeu, Minta Kenaikan Cukai Ditinjau Ulang

Bupati Tegal Surati Menkeu, Minta Kenaikan Cukai Ditinjau Ulang

Bupati Tegal Umi Azizah menyurati Menteri Keuangan untuk meninjau ulang rencana kenaikan cukai rokok pada tahun 2021 sekitar 13 sampai 20 persen oleh pemerintah pusat. 

Bupati Tegal Umi Azizah, Kamis (5/11) mengaku melakukannya karena kenaikan itu bisa berdampak pada pengurangan karyawan pabrik rokok, utamanya sigaret kretek tangan (SKT) yang berbasis industri padat karya.

"Setidaknya, dalam situasi krisis ini yang diperhatikan adalah keberlangsungan tenaga kerjanya dahulu," ujarnya. 

Dirinya mendukung rencana kenaikan cukai rokok tersebut untuk menambah pendapatan kas negara dan mengurangi tren peningkatan konsumsi rokok terutama di kalangan remaja dan perempuan. Namun, untuk nominal kenaikannya supaya dikaji kembali di angka yang lebih moderat. Artinya, tidak terlalu tinggi agar imbasnya pada ketenagakerjaan tidak sampai menimbulkan pemutusan hubungan kerja buruh pabrik rokok karena produksinya yang ikut turun.

"Menjaga hak pekerja untuk hidup layak di tengah pandemi Covid-19 ini memang tidak mudah, selalu dilematis," tambahnya.

Karena di saat daya beli masyarakat menurun, akibat pembatasan sosial dan perlambatan ekonomi, alangkah baiknya bila kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kontraksi pada aspek lain yang justru sedang dijaga keberlangsungannya, yaitu ketenagakerjaan.

Saat ini ada sekitar 1.800 orang tenaga kerja yang bekerja di pabrik SKT di wilayah Pantura Desa Munjungagung Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal. Mereka mayoritas menjadi tumpuan hidup ribuan anggota keluarganya. Dikhawatirkan, kenaikan tarif cukai rokok yang terlalu tinggi, berdampak pada pengurangan tenaga kerja di wilayahnya. 

"Angka pengangguran di Kabupaten Tegal sudah tinggi. Sebelum ada pandemi, angkanya mencapai 8,21 persen. Jumlah itu tertinggi di Jawa Tengah," tambahnya. 

Karena itu, pihaknya bakal menekan angka pengangguran tersebut dengan cara meningkatkan serapan tenaga kerja. Membuka investasi industri padat karya dan menjaga kelangsungan kerja penduduknya.

"Prinsipnya, dinaikkan silakan. Tapi jangan terlalu tinggi supaya tidak berimbas pada pengurangan tenaga kerja," tambahnya. (guh/ima)

Sumber: