UU Ciptaker Diteken Presiden, Banyak Kejanggalan, PKS Nilai Jokowi Gegabah
Sedangkan di Pasal 6 berbunyi:
"Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi. (rmol.id/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: