Lolos Pengumuman Seleksi 30 Oktober Lalu, Belum Tentu Diangkat Jadi CPNS
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menegaskan peserta yang dinyatakan lulus saat pengumuman hasil akhir 30 Oktober lalu, tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS.
Menurutnya ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri. Selain itu, juga tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol).
"Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya. Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS," katanya dikutip dari laman setkab.go.id.
Dijelaskannya, pada seleksi tahun ini pihaknya memproses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital. Selain itu BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.
Ini dilakukan untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan masing-masing instansi.
"Lebih lanjut, unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN disertai bukti," ungkapnya.
Nantinya, sanggahan tersebut akan dijawab para instansi yang bersangkutan dalam kurun waktu 4 hari setelah pengumuman hasil seleksi CPNS 2019. Kendati, tidak semua pengajuan sanggahan bisa diterima karena panitia mempertimbangkan bukti dan alasan yang rasional.
"Jika memang yang disanggah sesuai dengan poin yang seharusnya disanggah, pasti akan dipertimbangkan," lanjutnya.
Dia juga menjelaskan jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk instansi pusat dan instansi daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lain dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama. Namun dengan syarat harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.
Sementara untuk instansi daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda. Kemudian apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019.
"Memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik. Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital," ungkapnya.
Bagi peserta yang lulus diwajibkan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) via laman sscn.bkn.go.id. Panduan selengkapnya turut terlampir pada Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019.
Proses selanjutnya, akan dilakukan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tanggal 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: