Belanda Akan Beri Kompensasi Rp87,2 Juta Ahli Waris yang Orang Tuanya Dieksekusi Tentara Kolonial

Belanda Akan Beri Kompensasi Rp87,2 Juta Ahli Waris yang Orang Tuanya Dieksekusi Tentara Kolonial

Pemerintah Belanda bersedia membayar kompensasi sebesar 5.000 euro atau setara Rp87,2 juta (1 euro=Rp17.441), bagi janda dan anak-anak dari Indonesia yang kehilangan orang tua mereka akibat eksekusi tentara kolonial hingga akhir 1940-an.

Mengutip AFP, dalam sebuah surat kepada parlemen, Selasa (20/10), Blok dan Bijeveld menyatakan bahwa pemerintah Belanda akan mengeluarkan kompensasi sebesar Rp87,2 juta.

Kabar tersebut menyusul keputusan pengadilan pada awal 2020 yang memerintahkan negara untuk memberikan kompensasi terhadap janda dan anak-anak dari 11 orang yang dieksekusi di Sulawesi selatan antara 1946 hingga 1947.

Hakim pengadilan Belanda sebelumnya menepis kabar yang menyebut jika kekerasan 'dosa' masa lalu yang dilakukan selama perjuangan kemerdekaan Indonesia terikat dengan undang-undang pembatasan.

"Anak-anak yang dapat membuktikan bahwa ayah mereka adalah korban eksekusi seperti yang dijelaskan berhak atas kompensasi," kata Menteri Luar negeri Belanda Stef Blok dan Menteri Pertahanan Ank Bijeveld.

Untuk bisa mendapatkan kompensasi, pemerintah Belanda menerapkan serangkaian kriteria, termasuk bukti yang menunjukkan bahwa orang tua tewas sebagai korban eksekusi yang terdokumentasi. Disamping itu, ahli waris juga harus memiliki bukti dokumen identitas korban.

Pemerintah Negeri Kincir Angin saat ini sedang mempelajari beberapa kasus dari kerabat yang meminta kompensasi atas kekejaman di era kolonial.

Sedikitnya 869 orang tewas dieksekusi dalam pembantaian oleh penjajah Belanda di Sulawesi Selatan antara Desember 1946 dan April 1947.

Pemerintah Belanda pada 2013 lalu sempat menyampaikan permintaan maaf atas pembunuhan yang dilakukan oleh tentara kolonial. Saat itu, pemerintah juga menyatakan kesediaan untuk memberikan kompensasi bagi janda korban perang.

Pengadilan di Den Haag pada 2015 lalu memutuskan bahwa Belanda harus membayar kompensasi kepada keluarga korban perang di era kolonial.

"Negara Belanda bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi bagi warga Indonesia yang menjadi kerabat dari mereka yang dieksekusi secara ilegal pada perang periode tahun 1946 hingga 1949 di bekas jajahan Hindia Belanda," bunyi keputusan tiga hakim dalam pengadilan tersebut, dikutip dari Channel NewsAsia, 11 Maret 2015.

Klaim ini dilayangkan oleh 23 penggugat, 18 di antaranya adalah janda perang dan lima lainnya adalah anak dari korban perang tersebut. Dalam keputusan pengadilan dijelaskan bahwa bahwa sembilan janda menikah "dengan laki-laki yang dieksekusi". (der/afp/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: