Kepastian Isi UU Omnibus Law Dipertanyakan, Politisi PKS: Harus Beri Pembuktian Berupa Data-data
Anggota Komisi I meneruskan, UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan juga telah membuka peluang bagi pihak swasta nasional berkontribusi membangun Industri Pertahanan Nasional.
Saat ini terdapat ratusan perusahaan industri pertahanan swasta nasional yang telah berani mengambil resiko tinggi untuk terjun di bidang industri pertahanan yang mensyaratkan padat modal.
“Seharusnya mereka ini dirawat oleh pemerintah. Bukannya membuka peluang swasta asing masuk berinvestasi. Sungguh, semboyan NKRI Harga Mati tidak nampak pada keberpihakan terhadap industri pertahanan dalam negeri, juga masih minimnya anggaran untuk penguasaan teknologi”, tandasnya. (khf/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: