Surat Edaran Bupati Tegal dan Polres Berbenturan, Pelaku Seni Kebingungan
Pelaku seni di Kabupaten Tegal menggelar audiensi dengan bupati di ruang rapat bupati. Mereka mengaku bingung dengan surat edaran bupati dan imbauan polres yang berbenturan.
Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Tegal Imam Joend, Sabtu (17/10) mewakili pelaku seni mencurahkan isi hatinya pada bupati ihwal aturan pagelaran seni di tengah pandemi. Para pelaku seni ini di antaranya dalang, penyanyi, kumpulan pemilik sound sistem dan layos untuk acara hajatan, serta sejumlah pelaku seni lainnya.
Dalam surat edaran, bupati memperbolehkan acara hajatan dengan hiburan asal mematuhi protokol kesehatan. Sementara imbauan dari Polres, di masa pandemi dilarang ada hiburan atau hajatan yang berpotensi dapat mengumpulkan massa.
"Jujur saja para pelaku seni bingung dengan aturan ini. Surat edaran bupati memperbolehkan, sedangkan Polres tidak mengizinkan," katanya.
Adanya kebijakan yang berbeda itu, tambah Imam Joend, telah
menyulitkan pelaku seni. Utamanya para dalang, pemilik layos dan sound sistem, serta perias pengantin. Sejatinya, mereka sangat terdampak karena tidak bisa mendapat orderan dari masyarakat yang hendak menggelar hajatan.
"Kami harus bagaimana, keluarga kami juga butuh makan, butuh biaya hidup. Tapi ternyata antara surat edaran bupati dan imbauan Polres Tegal berbeda," tambahnya.
Salah satu dalang asal Kabupaten Tegal, Suharno atau akrab disapa Ki Sengkek menuturkan, sejak acara hiburan tidak diizinkan oleh Polres, hampir seluruh pelaku seni kelimpungan. Mereka tidak mendapatkan penghasilan. Parahnya lagi, ketika ada masyarakat yang sudah menitipkan uang DP (Down Payment), terpaksa harus dikembalikan karena acara hiburan tidak mendapatkan izin dari kepolisian.
"Kalau uang DP-nya masih tidak masalah. Tapi kalau sudah habis buat makan keluarga kami, lalu harus bagaimana," keluhnya.
Bupati Tegal Umi Azizah mengakui jika SE tersebut memang belum dicabut. SE dikeluarkan sekitar bulan Juli saat kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal masih sedikit. Menurutnya, dengan adanya kelonggaran itu, disinyalir jumlah kasus Covid-19 justru semakin meningkat. Seiring dengan meningkatnya kasus, pihaknya juga telah mengeluarkan perbup untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Kemungkinan dengan melonjaknya kasus Covid-19 ini, Polres memiliki kebijakan lain. Sehingga acara hiburan atau hajatan untuk sementara diminimalisir," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Intel Polres Tegal AKP Arlianto Adhy Prabowo menyatakan, kegiatan yang berpotensi pengumpulan massa memang tidak diizinkan. Hal itu mendasari perintah dari kapolda.
Atas dasar itu, maka Polres Tegal tidak bisa mengeluarkan izin.
Dengan adanya aturan itu, pihaknya juga melayangkan surat imbauan kepada seluruh polsek di Kabupaten Tegal.
"Untuk acara pengajian, Polres Tegal tidak membubarkan. Asalkan, mereka mematuhi protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak," tandasnya. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: