Dewas Tolak Pengadaan Mobil Dinas KPK Bernilai Miliaran, Syamsuddin Haris: Intinya Dewas Akan Menolak

Dewas Tolak Pengadaan Mobil Dinas KPK Bernilai Miliaran, Syamsuddin Haris: Intinya Dewas Akan Menolak

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menolak fasilitas mobil dinas yang diajukan KPK untuk pengadaan 2021. Rencana pengadaan tersebut diketahui telah disetujui DPR.

"Intinya dewas akan menolak mobil dinas tersebut," ujar Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris ketika dikonfirmasi, Jumat (16/10).

Haris menyebut, Dewas KPK sama sekali tidak mengetahui adanya usulan fasilitas mobil dinas tersebut. Bahkan, dewas tak mengetahui pihak yang mengusulkan fasilitas itu.

"Ya dewas sama sekali tidak tahu adanya usulan pembelian mobil dinas untuk pimpinan dan dewas tahun anggaran 2021. Siapa yang mengusulkan kita gak tahu," ucapnya.

Senada, anggota Dewas KPK Albertina Ho menyampaikan pihaknya tidak pernah terlibat dalam pembahasan di internal KPK mengenai usulan fasilitas tersebut.

"Seperti yang sudah disampaikan oleh Ketua Dewas (Tumpak Panggabean), dewas tidak pernah mengikuti pembahasan di internal KPK mengenai hal ini," kata Albertina.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief berpandangan, penambahan fasilitas mobil dinas yang diajukan KPK dirasa kurang pantas di tengah krisis ekonomi masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, pimpinan dan seluruh jajaran KPK harus berempati terhadap kondisi ekonomi bangsa dengan jumlah masyarakat miskin mencapai 20 jutaan dan mengalami penambahan seiring mewabahnya Covid-19.

"Pimpinan KPK dan seluruh jajarannya harus berempati pada kondisi bangsa yang orang miskinnya masih mencapai 20 jutaan dan penambahan kemiskinan baru akibat Covid-19 yang menurut BPS sebanyak 26,42 juta. Sehingga kurang pantas untuk meminta fasilitas negara disaat masyarakat masih prihatin seperti sekarang," tegas Laode ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/10).

Laode mengatakan, meski status kepegawaian telah beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), KPK mesti tetap memegang teguh nilai-nilai luhur independensi dan kesederhanaan yang selama ini dijunjung oleh lembaga antirasuah secara turun temurun.

"Menurut saya walaupun status KPK menjadi ASN, tapi nilai-nilai luhur KPK seperti independen dan sederhana tidak boleh ditinggalkan," ucapnya.

Ia pun mengungkapkan, pengadaan mobil dinas bagi pejabat KPK masih terbilang baru. Sebab, selama dirinya memimpin KPK periode 2015-2019, pimpinan tidak pernah membahas tentang rencana pengadaan mobil dinas.

"Kami tidak pernah membahas tentang pengadaan mobil dinas buat pimpinan dan pejabat struktural," tegasnya.

Senada, mantan Wakil Ketua KPK lainnya Bambang Widjojanto atau BW menyebut pimpinan KPK melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku apabila menerima fasilitas mobil dinas. Menurutnya, dari sisi manajemen, KPK dibangun dengan sistem gaji tunggal atau single salary bagi para pegawainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: