Desak Gubernur Tolak UU Omnibus Law, Mahasiswa Menginap di Kantor Gubernur

Desak Gubernur Tolak UU Omnibus Law, Mahasiswa Menginap di Kantor Gubernur

Aksi penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, kembali digelar mahasiswa di Bangka Belitung (Babel), Rabu (14/10) lalu. Meski berlangsung damai, sebagian pendemo memilih bertahan dan menginap di Kantor Gubernur.

Alasannya karena Gubernur Babel, Erzaldi Rosman tak bisa memenuhi tuntutan pendemo untuk turut menyatakan penolakan terhadap UU yang dianggap banyak merugikan masyarakat, khususnya para pekerja.

Aksi demo di Kantor Gubernur ini dimulai, Rabu (14/10) siang. Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Bangka Belitung, langsung ditemui Gubernur Erzaldi Rosman, Plt Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi, dan Kapolda Irjen Pol Anang Syarif Hidayat.

Keinginan mahasiswa dalam tuntutannya yakni meminta Gubernur turut serta menolak Undang-undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober lalu.

Mahasiswa sendiri meyakini, draft final Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang belum jelas itu telah mendzalimi rakyat, khususnya kaum buruh. Dan meminta transparansi DPR dalam mengesahkan suatu undang-undang.

"Seharusnya wakil rakyat DPR kalau mau mengesahkan undang-undang harus transparan kepada rakyat, karena kalian dipilih oleh rakyat. Jadi kami menolak tegas UU Omnibus Law," ujar salah satu mahasiswa dalam orasinya.

Oleh karena itu, dia meminta Gubernur dan DPRD Babel untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah pusat agar UU Omnibus Law Cipta Kerja ini segera dibatalkan.

"Ini penjajahan jenis baru melalui UU ini, banyak pasal-pasal yang bermasalah dalam UU ini, tapi justru DPR malah mengesahkannya. Dimana hati nurani kalian wahai pimpinan negeri ini, rakyat sekarang tambah menjerit dengan disahkan UU Omnibus Law ini," sebutnya.

Plt Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi berupaya menenangkan massa. Ia menegaskan, pihaknya telah menyampaikan surat pernyataan keberatan terhadap RUU Omnibus Law sesuai dengan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat ke pemerintah pusat.

"Aspirasi yang disampaikan itu kita tampung dan kemudian kita sampaikan semuanya kepada DPR RI. Kalau tidak percaya, silakan datang ke ruangan saya besok, nanti akan saya tunjukkan. Namun kami tidak bisa berbuat banyak karena itu adalah kebijakan dari pusat," kata Amri di hadapan ratusan pengunjuk rasa.

Amri mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima draf UU Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI. Oleh karena itu dirinya meminta para pengunjuk rasa dan masyarakat untuk bersabar.

"Nah kalau kita semua belum terima UU itu, tidak fair kalau kita mengatakan itu. Kita jangan berburuk sangka dahulu, kalau memang UU itu menyengsarakan rakyat, kami DPRD Babel wajib berada di depan untuk memperjuangkan itu," ujarnya.

Senada, Gubernur Erzaldi juga mengaku, pihaknya belum menerima draf UU Omnibus Law Cipta Kerja itu secara utuh. Kendati demikian, dia mengundang para perwakilan mahasiswa dan forum organisasi massa untuk merumuskan dan membahas secara bersama poin-poin keberatan dari UU tersebut agar dapat disampaikan ke DPR dan Presiden Jokowi.

"Intinya kami ingin sama-sama menyusun apa yang nak disampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR RI, kami undang hari Senin kelak perwakilan kalian untuk membahas itu, selanjutnya kami dan DPRD Babel akan menyampaikan dan memberikan surat pengantarnya apa-apa yang menjadi perhatian adik-adik semuanya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: