Desak Gubernur Tolak UU Omnibus Law, Mahasiswa Menginap di Kantor Gubernur

Desak Gubernur Tolak UU Omnibus Law, Mahasiswa Menginap di Kantor Gubernur

Setelah mendengarkan tanggapan tersebut, para pengunjuk rasa menuntut agar Gubernur dan DPRD Babel membuat surat pernyataan sikap atau deklarasi bersama yang menyatakan ikut mendukung penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja, kemudian gubernur pun memenuhi tuntutan tersebut.

Namun jalan buntu negosiasi tersebut kembali menyulut kekecewaan mahasiswa. Pasalnya butir pernyataan hanya menyebutkan meneruskan aspirasi bukan menyatakan bahwa pemda di provinsi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja seperti yang dilakukan Provinsi Jawa Barat.

"Tuntutan utama kami meminta pemerintah daerah untuk menyatakan sikap menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan meminta Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)," tegas mahasiswa.

Kepada wartawan setelah meninggalkan kerumunan mahasiswa, Erzaldi membenarkan bahwa pihaknya tak bisanya memenuhi permintaan massa karena saat ini belum menerima dan membaca draft UU Cipta Kerja.

"Jadi tadi saya mengambil jalan tengah, kami akan menyampaikan aspirasi dari aliansi ini untuk diteruskan ke pak Presiden, yang isinya melampirkan tuntutan tersebut. Ya mereka menolak, kita sudah tidak bisa apa apa lagi," jelasnya.

Selain itu, ia juga menerangkan posisi Pemprov Babel sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat mempunyai ketergantungan tinggi dan diatur oleh Undang-undang. "Jadi misalnya kami tidak patuh terhadap pemerintah pusat, efeknya akan ke masyarakat juga. Tapi ini tetap kita sikapi, kita membuka ruang untuk diskusi. Undangan sedang dibuat ditujukan ke mahasiswa, SPSI dan forum Rektor dari akademisi," ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Amri, bahwa pihaknya bersama-sama sudah sangat kompromi dengan aspirasi mahasiswa guna meneruskan aspirasinya ke pemerintah pusat. "Kalau menolak, kami belum tahu undang-undangnya, belum diperlajaru. Makanya akan kita teruskan dari poin-poin yang mereka inginkan, diantaranya menolak UU itu, kemudian, mengharapkan presiden mengeluarkan Perppu," jelasnya.

Oleh karena itu, Amri menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat menolak kebijakan tersebut sebelum mempelajari pasal-pasal yang terkandung dalam UU tersebut. "Saya rasa pernyataan sikap yang kami akan kami tandatangani itu sudah sangat kompromi sekali, sangat baik, dan sangat bijak yang kami lakukan," tuturnya.

Pantauan Babel Pos, aksi orasi yang dilakukan pendemo sendiri berakhir sebelum pukul 18.00. Meski awalnya diminta bubar oleh aparat keamanan namun sebagian mahasiswa tetap bertahan.

Dan hingga sekitar pukul 21.30 tadi malam, tampak para mahasiwa hanya bergerombol di halaman kantor gubernur. Sementara aparat kepolisian dan Satpol PP juga terlihat masih berjaga-jaga. (jua/tob/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: