Parkir di Depan Minimarket, Kawanan Pengedar Uang Palsu Senilai Rp497 Juta Lebih Diamankan Polres Brebes

Parkir di Depan Minimarket,  Kawanan Pengedar Uang Palsu Senilai Rp497 Juta Lebih Diamankan Polres Brebes

Tiga kawanan pengedar uang palsu (Upal) di Kabupaten Brebes berhasil diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, Jumat (2/10). Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Cirebon.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, awal mula penangkapan ketiganya berawal saat anggota kepolisian sedang melakukan patroli. Saat itu, ada sebuah mobil sedang terparkir di halaman parkir minimarket masuk Desa Songgom Lor Kecamatan Songgom.

Merasa curiga, anggota kepolisian tersebut langsung menghampiri dan melakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan, salah seorang tersangka merasa ketakutan. 

"Saat dilakukan pengecekan di dalam kendaraan, petugas menemukan uang palsu dengan pecahan 4.973 lembar atau senilai Rp497.300.000," ujarnya.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Riharjo, Kustari dan Slamet Riyadi. Ketiganya merupakan warga Cirebon.

Saat ini, lanjutnya, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain ketiga pelaku, sejumlah barang bukti yakni uang palsu sebanyak 4.973 lembar pecahan Rp100 ribu juga ikut diamankan. Termasuk satu unit kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku. 

"Para pelaku diancam Pasal 36 Ayat 2 dan Ayat 3 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(ded/ima)

Sumber: