Jual Judi HK Lalu Dipasang di Bandar Online, Seorang Warga Dikeler Polisi
Seorang pria berinisial MJ (30) warga Tarub Kabupaten Tegal terpaksa diamankan jajaran Satreskrim Polres Tegal. Dirinya diduga menjadi pengepul judi online jenis HK.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP Heru Sanusi mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula adanya informasi dari masyarakat terkait adanya praktik judi online. Selanjutnya, jajaran melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tegal untuk kepentingan penyelidikan," katanya.
Menurut Heru, modus yang digunakan pelaku yakni menjual nomor judi jenis HK kepada para pemasang. Selanjutnya, pelaku memasangkan ke bandar melalui website judi online.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai Rp273 ribu, satu unit hp, rekening bank dan ATM. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta," pungkasnya. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: