Kabupaten Tegal Zona Merah Covid-19, 239 Orang Sembuh dan 138 Pasien Masih Diisolasi

Kabupaten Tegal Zona Merah Covid-19, 239 Orang Sembuh dan 138 Pasien Masih Diisolasi

Kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal semakin meningkat. Bahkan, Kabupaten Tegal dikategorikan menjadi zona merah oleh Gubernur Jawa TengahGanjar Pranowo. Namun dari jumlah pasien Covid 415 orang, 239 dikatakan sembuh.

"Saat ini jumlah kasus Covid sebanyak 415 orang. Rinciannya, 239 orang sudah sembuh, 138 orang masih menjalani perawatan, dan 38 orang meninggal dunia," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal Joko Wantoro, kemarin.

Dia menyatakan, meningkatnya kasus tersebut karena munculnya beberapa klaster. Mulai dari klaster keluarga, perkantoran, perhotelan, pendidikan dan beberapa klaster lainnya.

Tapi yang terbanyak klaster keluarga. Sejauh ini, Pemkab Tegal sudah tegas terhadap masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

Para pelanggar akan diberi sanksi denda uang dan hukuman sosial dengan mendasari Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.

"Sanksinya mulai dari teguran lisan atau tertulis, denda administratif, sanksi sosial seperti menghapal teks Pancasila atau menyanyikan lagu nasional sampai dengan pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha," paparnya.

Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan, saat ini Kabupaten Tegal tercatat sebagai delapan daerah zona merah di Jawa Tengah yang harus memperketat protokol kesehatan.

Karenanya, Umi meminta agar seluruh camat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mensosialisasikan Perbup Nomor 62 Tahun 2020 kepada masyarakat.

“Ada 8 kecamatan yang masuk kategori zona merah. Antara lain, Kecamatan Dukuhturi, Kedung Banteng, Bumijawa, Lebaksiu, Margasari, Pagerbarang, Slawi dan Tarub. Itu harus betul-betul diperketat,’’ pintanya. (yer/gun/zul)

Sumber: