Optimis Omnibus Law Bisa Keluarkan Indonesia dari Middle Income Trap, Ekonom: Hanya Asumi Sri Mulyani
Pemerintah menyakini Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru disahkan DPR RI pekan lalu, akan membantu Indonesia untuk keluar dari pendapatan menengah (middle income trap).
Menteri Keuangan (Menkeu) menjelaskan, agar Indonesia bisa keluarga dari middle income trap dibutuhkan reformasi struktural. Dengan begitu, dapat mendorong efisiensi regulasi maupun birokrasi sehingga Indonesia bisa keluar dari berpendapatan menengah.
"Kalau bicara middle income trap, di situ lah letaknya. Efisiensi birokrasi regulasi yang harus dilaksanakan. Oleh karena itu Omnibus Law tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengentaskan Indonesia dari middle income trap," ujarnya di Jakarta, kemarin (12/10).
Menurut bendahara negara ini, efisiensi regulasi dan birokrasi juga memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk berusaha secara mudah. Ditambah lagi dengan reformasi perpajakan di dalam UU Ciptaker yang akan meningkatkan meningkatkan produktivitas, inovasi, dan kreativitas.
"Ke depan, pemerintah juga akan mendorong penelitian dan pembangunan. Selain itu, bisa mendorong kemampuan di bidang kesehatan, teknologi, hingga manufaktur," paparnya.
Di sisi lain, lanjut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, bahwa pemerintah juga memiliki PR untuk meningkatkan infrastruktur teknologi informasi (ICT) selama pandemi covid-19. Terlebih, saat ini ada sekitar 12 ribu desa yang belum terkoneksi dengan internet, meskipun rasio elektrifikasi Indonesia hampir 100 persen.
"Ini menjadi PR kita semua. Kalaupun ada koneksi, perlu pengembangan kualitas dari koneksi ini," ucapnya.
Merespons pernyataan Sri Mulyani, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo P Irhamna mengatakan, bahwa yang disampaikan Menteri Sri Mulyani hanya sekadar asumi yang belum dipastikan akan demikian.
"Ini (RI keluar dari income middle trap) masih asumsi, memang kita masih ada PR terkait peraturan yang tidak harmonis, tapi UU Cipatker tidak mengatasi masalah disharmonisasi peraturan tersebut. Nah satu-satunya cara mengatasi disharmonisasi peraturan adalah mengubah UU yang harus diubah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, keputusan DPR RI mengesahkan UU Ciptaker pada Senin (5/10) kemarin, menimbulkan gelombang protes dari masyarakat. Buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil melakukan aksi unjuk rasa menuntut dicabutnya UU sapu jagat itu, karena lebih berpihak kepada pemilik atau investor. (din/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: