Keluyuran saat Jam Dinas, Empat ASN di Kabupaten Tegal Terjaring Razia

Keluyuran saat Jam Dinas, Empat ASN di Kabupaten Tegal Terjaring Razia

Empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tegal terjaring razia petugas Satpol PP Kabupaten Tegal, Senin (12/10). Mereka dipergoki saat sedang keluyuran di kawasan Ruko Slawi dan Banjaran Permai Adiwerna pada jam kerja.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharinto, Senin (12/10) mengatakan, mereka kedapatan tidak membawa surat izin dari pimpinannya. Terpaksa diamankan dan didata oleh anggota Satpol PP. 

Ke empat ASN itu, tiga orang di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu SMK negeri di Slawi, di Arpusda, dan satu lagi di SMP negeri di Adiwerna. 

Sedangkan satu orang lagi merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekolah Luar Biasa (SLB). 

"Hari ini kami hanya menyasar di wilayah Slawi dan Adiwerna. Dan mendapati empat ASN keluar pada jam dinas," katanya.

Razia ini, tambah Suharinto, mendasari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. Razia diikuti 14 personel Satpol PP Kabupaten Tegal. Kegiatan itu diawali dengan apel persiapan di Kantor Satpol PP dipimpin oleh koordinator lapangan Kasi Opsdal. 

"Razia ini kami lakukan rutin setiap hari. Dan bagi ASN yang terkena razia langsung kami data untuk selanjutnya diserahkan ke BKD," tambahnya.

Soal sanksi, lanjut Suharinto, itu sudah kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Karena Satpol PP hanya mendata ASN yang terkena razia dan selanjutnya diserahkan ke BKD. 

"Apa yang dilakukan oleh Satpol PP sudah sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya. (guh/ima)

Sumber: