Pemkot Tegal Ajukan 5 Raperda, Satu di Antaranya Penanganan Covid-19

Pemkot Tegal Ajukan 5 Raperda, Satu di Antaranya Penanganan Covid-19

Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengajukan 5 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Satu di antaranya merupakan raperda tentang penanganan Covid-19 yang saat ini menjadi pandemi.

Adapun kelima raperda itu yakni Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari, PD BPR, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan tahun 2019-2025, Penyelenggaraan Perhubungan Daerah serta Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, 4 raperda yang diusulkan sudah ditetapkan dalam Propemperda 2020. Sedangkan 1 sisanya belum masuk di dalamnya.

"Yaitu, raperda tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19," katanya.

Menurut Dedy Yon, raperda tentang Covid-19 meskipun belum ditetapkan dalam Propemperda, dapat diusulkan untuk dibahas. Hal itu guna mengatasi keadaan luar biasa, konflik atau bencana alam.

"Itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019," tandasnya.

Dedy Yon berharap, dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang ada. Sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro yang memimpin jalannya paripurna mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan dari wali kota Tegal, selanjutnya fraksi-fraksi diminta menyusun pemandangan umumnya. Itu akan disampaikan pada paripurna berikutnya. (muj/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: