Parkir Sembarangan Siap-siap Kena Denda

Parkir Sembarangan Siap-siap Kena Denda

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, Perda tersebut baru saja di sahkan dan rencananya akan mulai diterapkan pada 2021 mendatang.

”Perda bakal kami sosialisasikan hingga akhir tahun ini,” kata Asep melalui sambungan telepon, Minggu (11/10).

Menurutnya, sejauh ini pihaknya masih menunggu saran prasarana pendukung untuk melaksanakan Perda tersebut. Salah satunya adalah tempat penitipan kendaraan yang terkena razia saat parkir sembarangan.

”Sarana dan prasarana yang masih harus dilengkapi yakni mobil derek serta tempat parkir atau penampungan kendaraan. Untuk penampungan kendaraan saat ini baru ada di kawasan Leuwipanjang,” ujarnya.

”Untuk mobil derek sekarang baru ada dua. Kita membutuhkan minimal empat unit. Kalau tempat parkir yang di Leuwipanjang, saat ini baru bisa menampung 200 mobil,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, kendaraan yang bakal diderek dan dipindahkan ke tempat penampungan sementara di Leuwipanjang itu yakni kendaraan yang parkir di atas trotoar, parkir di ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir, dan kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan marka parkir.

Kemudian kendaraan yang parkir namun mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan pun akan diderek. Pelanggar bakal dikenakan denda atau biaya pemindahan dan inap kendaraan sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 53A ayat 1.

”Bagi pelanggar kendaraan roda dua atau roda tiga dikenai denda sebesar Rp245.000 per tindakan ditambah biaya inap Rp136.000 per malam. Kemudian bagi mobil atau roda empat dijatuhi denda per tindakan pelanggaran sebesar Rp 525.000 dan biaya inap Rp 304.000 per malam. Dan kendaraan yang lebih dari roda empat didenda Rp1.050.000 per tindakan dan biaya inap per malamnya Rp. 124.000,” bebernya.

Asep berharap dengan diberlakukannya Perda ini, tidak ada lagi masyarakat yang memarkirkan kendaraannya sembarangan. Dengan demikian, lanjutnya, maka kemacetan yang selama ini kerap terjadi bisa diminimalisir.(bbs/ziz)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: