Larang Mahasiswa Demo UU Cipta Kerja, Dirjen Dikti Diminta Cabut Imbauan

Larang Mahasiswa Demo UU Cipta Kerja, Dirjen Dikti Diminta Cabut Imbauan

“Pada prinsipnya FRI memandang bahwa aksi unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang tetapi tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dikatakannya, pihaknya memandang perbedaan pendapat dalam era demokrasi adalah hal yang biasa. Dia pun mengimbau semua pihak yang berbeda pendapat agar dapat menahan diri dan mengedepankan dialog secara jernih untuk mendapatkan solusi.

Bagi pemerintah dan DPR, agar selalu membuka diri untuk menampung aspirasi dan masukan-masukan kritis dari berbagai pihak yang sama-sama bergerak atas dasar rasa cinta kepada bangsa Indonesia.

“FRI akan memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR setelah mencermati dan menyisir UU Cipta Kerja versi final, khususnya hal-hal krusial yang menjadi perhatian masyarakat sehingga pemerintah dapat mengambil langkah-langkah solusi alternatif yang dimungkinkan secara hukum,” katanya.(gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: